Media Sosial Lambat Blokir Konten Judi Online, Meutya: Pentingnya Patuhi Hukum Indonesia!

Pemerintah RI Berupaya Memberantas Judi Online dari Platform Digital

Pemerintah sedang gencar melakukan upaya untuk memberantas judi online dari berbagai platform digital. Salah satunya adalah dengan menyurati media sosial seperti Tiktok, Facebook, dan Instagram yang merupakan anak perusahaan Meta. Namun, seringkali para perusahaan tersebut berkilah dengan mengatakan bahwa mereka harus mengikuti ketentuan internal perusahaan masing-masing.

Pada periode 4-20 November 2024, sebanyak 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta telah diblokir terkait dengan judi online. Pemerintah juga melakukan kerja sama dengan para perusahaan teknologi untuk menghapus keyword tersebut dengan mengirim surat langsung kepada mereka.

Meutya, dalam konferensi pers pada Kamis (21/11/2024), mengungkapkan bahwa pemerintah RI menegaskan bahwa semua perusahaan harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun ada perbedaan hukum di luar negeri yang memperbolehkan judi online, Indonesia memiliki aturan yang melarang praktik tersebut.

Selama periode yang sama, sebanyak 92.940 situs dan IP telah diblokir, dan platform file sharing juga memblokir 2.822 konten terkait judi online. Beberapa platform media sosial seperti Meta, Google/Youtube, X, Telegram, dan Tiktok juga telah menghapus ribuan konten terkait judi online.

Tidak hanya konten, akun-akun di media sosial yang terkait dengan judi online juga telah diblokir. Ada beragam jenis akun dengan jumlah pengikut mencapai ratusan ribu. Pemerintah terus mendorong para perusahaan teknologi untuk mematuhi hukum Indonesia dan menghapus konten yang melanggar aturan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *