Menteri Perindustrian Menolak Usulan Apple Rp 1,5 Triliun, iPhone 16 Tetap Dilarang Masuk ke Indonesia




Apple Belum Masuk Pasar Indonesia dengan iPhone 16 Baru

Jakarta, CNBC Indonesia – Produk terbaru dari Apple, iPhone 16, belum memiliki kejelasan masuk pasar Indonesia. Ternyata, Apple memiliki beberapa kendala terkait hal ini dengan pemerintah Indonesia.

Proposal Investasi Apple Ditolak oleh Kementerian Perindustrian

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa setelah mempelajari proposal yang diajukan oleh Apple, Kementerian Perindustrian menilai bahwa investasi senilai US$100 juta atau Rp 1,58 triliun yang diajukan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan. Pertama, Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia.

Kedua, perbandingan investasi merek HKT lain di Indonesia. Ketiga, penciptaan nilai tambah dan penerimaan negara. Terakhir, penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Berdasarkan hasil rapat pimpinan pada Senin (25/11/2024), Apple diminta untuk meningkatkan nilai investasinya sesuai dengan aspek berkeadilan yang disebutkan.

iPhone 16 baru dipamerkan selama pengumuman produk baru di kantor pusat Apple pada hari Senin, 9 September 2024, di Cupertino, California. (AP Photo/Juliana Yamada)Foto: iPhone 16 baru dipamerkan selama pengumuman produk baru di kantor pusat Apple pada hari Senin, 9 September 2024, di Cupertino, California. (AP Photo/Juliana Yamada)
iPhone 16 baru dipamerkan selama pengumuman produk baru di kantor pusat Apple pada hari Senin, 9 September 2024, di Cupertino, California. (AP Photo/Juliana Yamada)

Kementerian Perindustrian juga menegaskan bahwa Apple harus melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023, yang tidak termasuk dalam pembahasan proposal baru.

Apple Diminta Memenuhi Komitmen Investasi Tahun 2023

Menurut Kementerian Perindustrian, Apple harus memenuhi komitmen investasinya hingga tahun 2023. Pembahasan proposal baru hanya berlaku untuk kewajiban investasi Apple dari tahun 2024 hingga 2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Apple diharapkan segera mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun.

Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian akan segera mengundang perwakilan Apple untuk membahas pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru untuk periode 2024-2026.

Perubahan Regulasi untuk Mendukung Industri HKT

Kementerian Perindustrian juga tengah mempertimbangkan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan landscape industri HKT dan untuk menjaga asas investasi yang adil.

Dengan demikian, Apple diharapkan dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk dapat memasarkan iPhone 16 di tanah air.

(wur/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemenperin Terima Surat Dari Apple, Ngebet Mau Jual iPhone 16




Artikel Selanjutnya



Cek Tampilan iPhone 16 dari Berbagai Sisi, Baru Rilis Semalam




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *